Latar Belakang
1. Sebagai organisasi Dakwah Islam, Muhammadiyah telah mendirikan berbagai amal usaha sosial, seperti panti asuhan bagi anak yatim piatu dan orang jompo, balai kesehatan dan sekolah yang dimaksudkan untuk memberdayakan kaum mustadhafin dan memberikan kemudahan pendidikan bagi anak-anak keluarga miskin.
2. Muhammadiyah didirikan dan dibesarkan dari dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) warga masyarakat dan para aghniya. Penggalian dana ZIS selama ini masih bersifat parsial dan sporadis dan belum dilakukan secara sistematis dan terlembagakan secara lebih intensif sehingga hasil yang dicapai dirasa kurang optimal.
3. Pemerintah bersama DPR telah membuat Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sebagai dasar hukum bagi organisasi masyarakat guna menggali sumber dana ZIS, dengan mendirikan lembaga amil zakat. Melalui UU tersebut, Pemerintah memberikan intensif kepada pembayar zakat dalam bentuk potongan pajak sebesar zakat yang dikeluarkannya melalui Badan dan Lembaga Amil Zakat.
4. Agar Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia mewajibkan setiap muslim mengeluarkan zakat dari rizki yang diperoleh dan juga menganjurkan bershadaqah dan berinfaq guna menolong kaum dhuafa dan fakir miskin.
5. Muhammadiyah memandang perlu adanya upaya untuk menanggulangi kemiskinan dengan mengoptimalkan penggalian dana ZIS, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada dalam kemiskinan dan kesusahan.
6. Potensi dana ZIS yang belum tergali masih sangat besar, dan cukup banyak umat Islam yang belum menunaikan zakat karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka.
7. Sudah selayaknya, warga masyarakat yang mendapat kelimpahan rizqi dimotivasi dan disadarkan terhadap kewajiban keagamaan mereka, yaitu membayar ZIS.
Pengertian
LAZIS Muhammadiyah ialah Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah yang dibentuk oleh Pimpinan Muhammadiyah dengan tugas mengelola dana zakat, infaq, shadaqah (ZIS) dan berbagai bentuk kedermawanan lainnya untuk didayagunakan melalui program-program sosial, pengembangan SDM dan pemberdayaan masyarakat tidak mampu.
Kelembagaan
1. LAZIS Muhammadiyah didirikan pada tanggal 14 Juli 2002 oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan dikukuhkan sebagai LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 457 Tanggal 21 November 2002.
2. Pada tahun 2010 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gresik membentuk LAZIS Muhammadiyah yang bergerak di wilayah Kabupaten Gresik melaui SK No. 89/2010 Tanggal 24 Juli 2010.
Landasan
1. Al-Qur’an surat At-Taubah 9:103. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
2. Al-Qur’an surat Al-Baqarah 2:261. “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
Visi LAZISMU Gresik
Menjadi Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah yang amanah, transparan dan profesional dalam rangka pemberdayaan masyarakat miskin dan kaum mustad’afin sesuai dengan tujuan Muhammadiyah.
Misi LAZISMU Gresik
1. Meningkatkan kesadaran ummat untuk membayar zakat sebagai salah satu rukun islam.
2. Mengintensifkan pengumpulan ZIS pada seluruh lapisan masyarakat.
3. Mendayagunakan zakat, infaq dan shadaqah secara optimal untuk pemberdayakan kaum miskin melalui amal-amal sosial dan kemanusiaan.
4. Mengelola zakat, infaq dan shadaqah secara professional, transparan dan akuntabel.